Jumat, 30 Juni 2017

Hukum sholat Tahiyatul Masjid

Allah.S.W.T berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 18

 إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

Masjid merupakan rumah Allah yang paling suci dari pada tempat tempat lain di dunia ini,karena tingginya kedudukan masjid dimata Allah maka semua orang yang apabila masuk kedalam Masjid wajib menjaga tempat dan adab - adabnya .Tidak ada tempat yang paling agung dimuka bumi ini kecuali Masjid.Bahkan sangat di sunnahkan yang apabila seseorang masuk masjid untuk melaksakan sholat Tahiyatul Masjid dahulu sebelum duduk walaupun pada hari Jumat dan khutbah sedang berlangsung. Karena Masjid adalah tempat suci maka wajib dijaga kebersihannya dari kotoran dan Najis. Karena kedudukan Masjid adalah sangat mulia di sisi Allah.S.W.T maka setiap kaum Muslimin yang masuk kedalamnya  baik dalam rangka untuk beribadah kepada Allah ataupun dalam rangka syiar Islam disunnahkan untuk Sholat Tahiyautl Masjid sebagai penghormatan.
Rasululllah.S.A.W bersabda :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga melaksanakan shalat dua raka’at” (HR. Al Bukhori dan Muslim)

Menjaga tempat Masjid bukan saja harus bersih dari kotoran ataupun najis namun siapa saja yang sudah masuk didalamnya tidak berkata jorok,tidak boleh untuk menggunjing atau menjelek - jelekan orang lain,tidak boleh untuk bertengkar,tidak boleh untuk berdagang atau jual beli ( Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” ,dilarang berkumpul untuk kepentingan dunia ( sabda Rasulullah, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka, maka janganlah duduk bersama mereka (HR al-Hakim jilid 4 dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).

Namun jika seseorang ingin melangsungkan akad pernikahan di dalam Masjid maka ini tidak dilarang  seperti dikisahkan dalam sebuah riwayat bahwa Dari Aisyah. Radhiyallahu ‘anha dia berkata, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف
“Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid-masjid dan pukullah duff padanya.”. 

Tetapi ada beberapa ulama mengatakan bahwa hadist inipun di nyatakan lemah atau diragukan ke shahihannya oleh para ulama terdahulu seperti Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya. Seandanya ini pun  diperbolehkan tetap wajib dijaga pula adab - adab dan hal - hal yang dilarangnya seperti tidak bercampur laki - laki dan perempuan,menyalakan musik - musik atau menyanyikan lagu - lagu yang tidak di sunnahkan karena Masjid bukan tempat untuk bernyanyi atau mendengarkan lagu. Jika tidak ingin pernikahan ini menjadi murka Allah maka lakukanlah pestanmya di Rumah - rumah atau di dalam gedung saja itu akan lebih baik dari pada di dalam Masjid,karena tidak mengganggu orang lain yang akan melaksakan sholat sunnah Tahiyatul Masjid atau ibadah lainnya

Sholat Tahiyatul Masjid juga akan gugur apabila sholat Fardu akan segera di mulai maka jika masih ada waktu untuk sholat sunnah maka lakukanlah sholat sebelum sholat wajib ( Qabliyah) dengan demikian kita akan tetap mendapatkan pahala sholat Tahiyatul Masjid. Tatapi itupun jika ada jeda antara sholat sunnah dan wajib masih ada,jika tidak ada maka segeralah mengikuti imam untuk sholat berjamaah karena sholat wajib lebih utama dari sholat sunnah. Sebagai pelajaran saja agar kita tetap selalu mendapatkan pahala sholat sunnah maka datanglah ke masjid lebih awal sehingga 2 sholat sunnahnya dapat dilaksankan, baik sholat tahiyatul masjid maupun sholat qabiyahnya.

Semoga kita selalu diberikan Rahmat dan hidayah dari Allah.S.W.T dalam beribadah kepadanya

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”




Tidak ada komentar: