Jumat, 16 Juni 2017

Jangan melupakan Zakat dan Zakat Fitrah

Allah S.W.T berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“.

Zakat adalah suatu kewajiban bagi yang mampu dan beragam Islam untuk memberikan sebuah harta dalam jumlah tertentu kepada Fakir Miskin yang ukuran nilainya berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan menurut Syariat Islam. Tidak semua orang yang diwajibkan untuk berzakat,jika keadaan ekonomi seseorang dinyatakan tidak mampu untuk berzakat.Jangankan untuk berzakat buat makan sehari - hari saja kadang ada, kadang juga tidak ada. Hukum berzakat memang wajib atau fardhu karena bagian dari rukun Islam dan termasuk bagian dari ibadah yang wajib ditunaikan seperti Sholat,Berhaji,puasa dibulan romadhon,dan bersahadat. Belum sempurna Islam seseorang yang sudah mampu untuk berzakat tetapi melalaikannya,hartanya banyak,penghasilannya besar dan jumlah tabungannya ratusan juta dan uangnya selalu mondok di bank atau simpanan lebih dari satu tahun.

Karena pentingnya berzakat untuk orang yang beragama Islam,Allah.S.W.T mengancam dalam surat Ali Imran:180

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

" “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Ancaman Allah.S.W.T adalah bukan senda gurau atau main - main,kelak dihari dimana kita dibangkitkan di dalam kubur pada hari kiamat,kita akan merasakan hasil sebuah ibadah  sewaktu didunia. Tidak ada amalan buruk atau amalan baik yang lolos dari pantauan Allah.S.W.T.Semuanya akan ada balasannya. Begitupun dengan kita melalaikan zakat yang seharusnya kita keluarkan tetapi selalu di tahan - tahan sampai akhirnya kita lupa di setiap tahun ditinggalkannya.Kemudian jika mati dalam keadaan dimana kita tidak pernah membayar zakat baik zakat Fitrah maupun Zakat Harta maka kelak Allah akan menanyai kita perihal kekayaan kita. Maka siap - siap leher kita akan mendapatkan kalung dari Neraka yang beratnya melebihi jumlah harta yang kita punyai sewaktu didunia karena kita selalu lalai dalam berzakat yaitu berupa ular Neraka yang besar ganas.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988]

Karena merasa bahagia dan senangnya hidup didunia dengan uang yang banyak dan harta yang berlimpah tidak membuat ia semakin bersyukur kepada Allah. Padahal dibalik semua harta yang ia kumpukan itu ada hak untuk diberikan sebagai zakat kepada para fakir miskin,Amil.Mu'allaf,Hamba sahaya dan Fisabillah. Janganlah kita bangga dengan harta yang kita miliki dan berlaku sombong dan bakhil jika Allah menghendaki untuk diambil secara paksa oleh Allah kemudian jatuh miskin baru kita sadar bahwa dulu sewaktu kita kaya tidak pernah membayar zakat apalagi shodakoh.

Jika memang, jiwa,uang dan harta kita ingin bersih dan Allah tidak akan menanyai kita dihari kiamat kelak maka berzakat adalah solusinya.Jangan pernah punya pikiran harta dan uang kita akan berkurang karena membayar zakat. Justru Allah dan para malaikat akan mengaminkan kita disaat kita sedang mencari nafkah atau karunia dari Allah. Allah akan semakin menjaga kita dari perbuatan yang dapat menjerumuskan kita ke Neraka. Allah.S.W.T akan menjaga kita dari perbuatan yang dapat melanggar perintah Agama maupun Negara. Allah.S.W.T akan memproteksi kita dari penghasilan - penghasilan yang berbau Haram dan nego - nego yang haram. Itulah jaminan dari Allah bagi orang - orang tidak bakhil sama hartanya.

Segeralah membayar zakat jangan di tunda - tunda dan sekarang adalah waktu yang tepat untuk berzakat yaitu jatuh di bulan Ramadhan, baik zakat harta maupun zakat Fitrah. Adapun ketentuan bagaimana membayar zakat harta adalah yang dihitung jumlah simpanan yang berupa uang , Emas dan Perak yang sudah tersimpan lebih dari satu tahun dan tidak pernah berkurang maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau sudah mencapai Nishabnya (batas minimal dari harta zakat).Nishab uang adalah Rp.50 juta,jika kita punya uang tersimpan selama satu tahun dan tidak pernah berkurang dari batas minimal maka uang kita wajib untuk dizakatkan sebesar 2,5% dari 50 juta.Adapun nishab emas adalah seberat 91 3/7 gram emas dan perak adalah seberat 595 gram.

Setelah kita membayar zakat harta jangan lupa juga zakat Fitrah wajib ditunaikan yang pelaksanaanya boleh dilakukan pada saat jatuh di bulan Ramadhan baik di awal maupun di akhir Ramadhan sebelum shalat idul Fitri dilaksanakan.Adapan besaran zakat Fitrah adalah 3.5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.Makanan pokok sesuai kebiasaan ditempatnya bisa berupa Gandum,Anggur atau kurma.

Adapun cara menunaikan zakat Fitrah itu harus dengan uang atau dengan makanan pokok maka kita kembalikan kepada madzhab yang kita yakini saja .
Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Semoga kita bukan termasuk orang yang lalai zakat di hadapan Allah.S.W.T dan mengampuni segala perbuatan yang telah kita lakukan atas kelalaian kita.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Tidak ada komentar: