Minggu, 07 Oktober 2018

Larangan makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari Emas dan Perak

Apa kata ulama tentang larangan makan,minum dll menggunakan Emas dan Perak


Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 60

كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan."

Beriman kepada Allah dan Rasulnya adalah salah satu jalan menuju keselamatan baik didunia maupun di Akhirat juga harus dibarengi dengan menjalankan semua perintahnya dan menjauhi larangannya. Salah satu diantarannya adalah dalam hal adab cara makan dan minum yang tidak menggunakan bejana yang terbuat dari Emas maupun yang terbuat dari Perak. Para ulama sudah sepakat bahwa kita orang - orang beriman tidak boleh menggunakannya dan dalilnya sudah jelas baik dalil yang di ambil dari Al-Qur'an maupun dari As-Sunnah yang shahih. Tentunya larangan ini harus kita ikuti dalam keseharian kita baik dalam acara undangan dari orang kaya manapun atau dengan sengaja kita membelinya untuk keluarga kita saja walaupun kita mampu untuk membelinya. Larangan ini tentunya bukan karangan para ulama tetapi perintah ini datangnya dari baginda kita Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Hudzaifah .as ia berkata "Aku telah mendengar Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

" Janganlah kalian mengenakan pakaian dari Sutra,jangan pula pakaian  yang bercampur dengan Sutra. Dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari Emas dan Perak,jangan pula kalian makan dari piring yang terbuat dari Emas dan Perak,karena sesungguhnya bejana dan  piring seperti itu untuk mereka -ahli kitab- di dunia dan untuk kita di Surga."

Kita wajib menghindar jika kita di undang dalam acara makan oleh teman - teman kita yang orang kaya atau acara pesta pernikahan orang-orang kaya yang diacara makannya disediakan Piring atau Gelas yang terbuat dari Perak atau Emas. Tetapi bukan menghindar tidak datang pada acara tersebut melainkan dengan mencari alternatip lain sebagai pengganti Gelas atau Piring yang terbuat dari Emas atau perak yang mereka sediakan itu. Carilah Gelas.Piring atau sendok yang terbuat dari kaca atau dari pelastik saja dan saya yakin pasti mereka menyediakan juga. Atau jika tidak ada sama sekali makan saja buah - buahan saja atau kue saja sudah cukup menghormati mereka atau bilang saja kita sedang berpuasa kemudian pamit dengan sopan. Dari pada kita melanggar perintah Allah dan Rasulnya tidak apa - apa berbohong bahwa kita sedang Puasa dari pada kita makan dan minum menggunakan Gelas yang terbuat dari Emas dan Perak yang hukumnya Haram.

Kenapa hukumnya Haram menggunakan Piring,gelas,sendok atau sejenisnya untuk orang yang beriman ? Dinyatakan Haram menggunaknnya karena ada dalil yang jelas dan Shahih akan perintah tersebut yang sumbernya dari Al-Qur'an dan Hadist dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang diriwatkan dari Ummu Salamah ( Istri Nabi) " Seseorang yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya diperutnya akan diperdengarkan suara Api Neraka Jahanam"

Pasti kita tidak ingin masuk Neraka Jahanam yang apinya menyala - nyala yang sudah dpanaskan selama 3000 tahun sampai warnanya menjadi Hitam dan sudah siap melahap orang - orang yang tidak menuruti perintah Allah dan Rasulnya. Sepertinya perkara ini sangat kecil saja hanya karena dengan makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari Emas dan perak bisa menyebabkan kita masuk Neraka Jahanam. Tetapi kita jangan menganggap perkara kecil karena ini adalah perintah dari Allah dan Rasulnya jika memang kita ingin masuki Surga. Allah dan Rasul itu memberikan pilihan kepada kita ingin masuk Neraka atau ingin masuk Surga. Jika ingin masuk Surga maka ikuti segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Tidak ada ada perkara kecil dimata Allah jika kita melanggarnya tetap ada dosa dan Pahala yang akan kita terima sebagai dampaknya.

Dan dalam perkara kecil ini tidak ada yang namanya haram kecil atau haram besar.Yang ada juga dosa besar atau dosa kecil , Pokoknya apapun perintah Allah dan Rasulnya jika kita melanggarnya adalah Haram dan mendapatkan dosa sebagai gantinya.Tetapi Allah dapat menghapusnya semua dosa yang kita lakukan asalkan kita mau bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan taubat yang sesunguh - sungguhnya. Tidak ada perbuatan dosa yang tidak dapat diampuni oleh Allah selama pertaubatan itu dilakukan disaat kita masih hidup dan bukan dalam keadaan saat sakaratul maut. Apapun perbuatan dosa kita dimata Allah, sesungguhnya Allah itu maha pengampun dan penyayang kepada semua ciptaannya dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu.

Begitupun dalam hal perkara makan dan minum dengan menggunakan Piring,Gelas,sendok atau sejenisnya yang terbuat dari Emas atau Perak baik dalam cara pembuatannya seluruhnya menggunakan Emas atau sebagian saja atau seluruhnya Perak atau sebagian saja dan bahan lainnya kaca atau jenis lain tetap saja kita tidak boleh menggunakannya jika kita ingin mengikuti perintah Allah dan Rasulnya.

Semoga kita selalu dalam bimbingan Allah dalam berkelana didunia ini.Dan selalu ditunjukan kejalan yang benar.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu"


Tidak ada komentar: