Jumat, 27 Oktober 2017

Hukum memakan daging yang disembelih oleh mereka ahli kitab



Allah.S.W.T berfirman dalam Al-Qur'an  surat Al-Maidah ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

 “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”

Orang hidup pasti membutuhkan makanan untuk menjaga tubuh kita tetap sehat secara jasmani. Karena dengan tubuh kita sehat maka kita dapat melakukan segala aktifitas fisik baik yang berhubungan urusan dunia seperti mencari karunia dari Allah maupun yang berhubungan dengan peribadatan kepada Allah.S.W.T. seperti menjalankan saum,shalat,menuntut ilmu atau pergi haji ke baitullah. Tetapi jika fisik kita sakit atau lemah maka segala aktifitas perbadatan kepada Allah S.W.T akan menjadi terhambat atau menjadi kurang afdol dimata kita. Bayangkan yang seharusnya tahun ini kita sudah berangkat haji dan segalanya sudah siap ternyata di hari H-nya tubuh kita sakit ,jangankan untuk berdiri , makan dan minum saja susah ,akhirnya berhajinya batal alias diundur keberangkatannya.Walaupun Allah.S.W.T sudah mencatat amal baik kita karena niat kita yang ikhlas kepadanya.

Walaupun tubuh kita membutuhkan makanan agar kita menjadi sehat secara jasmaniah,Tentunya makanan yang dimaksud adalah makanan yang dihalalkan menurut syariat yaitu seperti yang di perintahkan oleh Allah dan Rasulnya. Bukan saja sumber asalnya makanan yang kita makan saja tetapi ada bebarapa makanan yang berupa daging hewan yang hidupnya di darat dan sudah menjadi bangkai atau mematikannya dengan dicekik,diterkam binatang buas atau mati karena di adu, itu tidak boleh kita makan  dalam Surat Al-maidah ayat 3 Allah.S.W.T berfirman yang artinya“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya"

Kecuali Ikan walaupun sudah menjadi bangkai tetapi halal hukumnya untuk dimasak dan dimakan. Seperti disebutkan dalam sebuah riwayat Diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahawa Rasulullah S.a.w mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi S.a.w mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka lebih kurang tiga ratus orang dan mereka segera berangkat seperti yang diperintah oleh Rasulullah.S.A.W .

Disaat perjalanan menuju pantai ternyata perbekalan mereka semakin menipis dan hanya beberapa biji kurma saja yang tersisa.Namun perjalanan tetap dilanjutkan yang akhirnya sampai di tempat tujuan. Tiba - tiba para pasukan menjumpai seekor ikan paus besar yang sudah mati dan terdampar dipinggir pantai akhirnya merekapun semua mengkonsumsi  ikan tersebut. Setelah sampai di kota Madinah berita itu  disampaikan kepada Rasulullah.S.A.W bahwa mereka telah memakan ikan bangkai selama satu bulan .

 Setelah Rasulullah S.W.T mendengar cerita itu yang disampaikan oleh Jabir kemudian Rasulullah bersabda "  "Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk kami makan?" Akhirnya Jabir ibnu Abdullah memberikan sebagian ikan tersebut kepada Rasulullah dan kemudian memakannya. Jumhur ulama kemudian menyimpulakan dari dalil tersebut bahwa memakan bangkai ikan adalah halal untuk dimakan.

Lain halnya dengan bangkai hewan didarat haram hukumya untuk dimakan dagingnya .Dan dalilnya sudah jelas yaitu surat Al-maidah ayat 3. Tetapi bagaimana hukum nya jika kita memakan daging hewan yang di sembelih oleh agamanya bukan Islam ? Hukumnya tetap halal karena dalilnya jelas dalam Al-qur'an surat Al-maidah ayat 5 yaitu "  “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”

Jadi selama yang menyembelihnya adalah golongan ahli kitab maka kita boleh memakan daging sembelihannya. Tetapi daging yang dimaksud halal disini adalah bukan daging Babi. Daging Babi tetap haram hukumnya siapapun yang menyembelihnya. (Dalilnya yaitu surat Al-Maidah ayat 3).

Tetapi beberapa ulama berbeda pendapat tentang memakan daging hewan yang disembelih oleh mereka Ahli kitab ini . Kita tidak perlu menyalahkan ulama tentang pendapatnya karena mereka masing - masing berpegang teguh pada mazhab masing - masing. Kita sebagai orang yang tingkat ilmu pemahamannya yang masih minim, kita tidak usah bingung , pilih saja pendapat salah satu ulama yang menurut kita cocok dengan kita.Kita tidak boleh membenci ulama hanya karena tidak cocok atau tidak sepaham dengan kita. Haram hukumnya membenci ulama.

Semoga Allah.S.W.T mengampuni kita dan Allah ridho memasukan kita dalam Surganya. Maha benar Allah dengan segala Firmannya.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Tidak ada komentar: