Jumat, 17 Maret 2017

Halal dan haram tentang daging Hewan sembelihan





Allah.S.W.T berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 5

.الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka".  

Kita sebagai umat Islam tentunya harus tahu juga tentang hukum memakan makanan atau daging Hewan yang akan kita konsumsi. Tidak semua makanan itu halal dan tidak semua yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah Haram. Selama makanan hasil sembelihannya itu bukan yang dilarang oleh Al-qur'an dan Sunnah Rasul maka halal untuk dimakan .Seperti Daging Babi,Daging Ular,Daging Macan,Daging Beruang, Daging Monyet,Daging burung Elang,Daging Anjing,Daging Buaya,Katak , Tikus ,Kutu atau Kecoa. Jika Allah.S.W.T melarangnya tentu bukan tanpa sebab,tetapi semua itu pasti mengandung mudharatnya bila kita tidak menuruti perintahnya. Untuk apa juga memakan daging - daging hewan  itu jika badan dan Ruhani menjadi sakit.Dan semua amal ibadah kita menjadi sia-sia di sisi Allah .S.W.T.

Kapanpun dan dimanapun kita menjumpai makanan atau hidangan daging yang sumbernya dari Hewan - Hewan yang seperti di atas, maka wajib untuk tidak dimakan kecuali jika kita dalam keadaan yang terpaksa artinya pada saat itu sudah tidak ada makanan lagi untuk dimakan misalnya dalam kondisi Perang atau dalam kondisi kita sedang terdampar di tengah - tengah lautan dan kita berhari - hari tidak makan dan terombang - ambing ditengah lautan yang luas ,karena tidak ada makanan yang tersedia kecuali Monyet yang kita bawa, maka pada saat itu daging Monyet itu Halal untuk dimakan untuk sekedar menutupi rasa lapar .Apa dalilnya ?.

Dari  Imam Ahmad meriwayatkan dari Waqid Al-Laetsy, bahwa mereka bertanya kepada Nabi Muhammad saw : “Wahai Rasulullah, lahan pertanian kami ditimpa kekeringan, lantas kapan kami dibolehkan memakan bangkai ?” Nabi menjawab : “Apabila kalian tidak dapat makan siang dan makan malam, dan tidak memperoleh sayuran yang dapat di makan, maka kalian berhak menentukan perkara tersebut (apakah mau memakannya atau tidak).”

"Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Seseorang yang sedang dalam keadaan darurat wajib memakan atau meminum sesuatu yang dapat mempertahankan nyawanya. Jika ia terpaksa harus memakan bangkai atau meminum air najis lalu ia tidak mau melakukannya hingga meninggal dunia, maka ia masuk neraka ".

Begitupun jika kita tinggal di hutan dan Anjing peliharaan kita dilatih untuk pandai mendapatkan buruan, maka hasil tangkapannya adalah halal dan boleh dimakan dengan menyebut nama Allah jika lupa membacanya maka daging buruan tersebut juga Halal. Walaupun hasil buruanya sudah dalam keadaan kondisi sudah mati.

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ المعلَّمة وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ. فَقَالَ: “إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ المعلَّم وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ، فَكُلْ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ”. قُلْتُ: وَإِنْ قَتَلْنَ؟ قَالَ: “وَإِنْ قَتَلْنَ مَا لَمْ يُشْرِكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مِنْهَا، فَإِنَّكَ إِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ”. قُلْتُ لَهُ: فَإِنِّي أَرْمِي بالمِعْرَاض الصَّيْدَ فَأُصِيبُ؟ فَقَالَ: “إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزق فَكُلْهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ بعَرْض فَإِنَّهُ وَقِيذٌ، فَلَا تَأْكُلْهُ”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melepaskan anjing pemburu yang telah dilatih dan aku menyebutkan asma Allah.” Rasulullah Saw. menjawab,“Apabila kamu melepaskan anjing terlatihmu dan kamu sebut asma Allah, maka makanlah selagi anjingmu itu menangkap hewan buruan untukmu.”Aku ber­tanya, “Sekalipun hewan buruan itu telah dibunuhnya?” Rasu­lullah Saw. bersabda,“Sekalipun telah dibunuhnya selagi tidak ditemani oleh anjing lain yang bukan dari anjing-anjingmu, karena sesungguhnya kamu hanya membaca tasmiyah untuk an­jingmu, bukan membacanya untuk anjing lain.” Aku bertanya ke­padanya, “Sesungguhnya aku melempar hewan buruan dengan tombak dan mengenainya.” Rasulullah Saw. menjawab, “Jika kamu melemparnya dengan tombak dan tombak itu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenainya ialah bagian sampingnya (tengahnya), sesungguhnya hewan buruan itu mati karena terpukul, jangan kamu makan.”

Kita sering melihat banyak pedagang potong ayam tidak membaca nama Allah sebelum ayam itu disembelih,malahan motongnya sambil mengobrol dengan temannya.Apakah daging ayam itu halal hukumnya untuk dimakan ?.. Jika kita menelaah pada hadist Rasulullah.S.A.W  yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

"Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang mendatangi kami sambil membawa  daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah". (HR. Bukhari No. 2057 )
Tentunya setelah hadist ini turun kita jadi tahu bahwa memakan daging ayam potong tanpa membaca Basmalah atau tidak, adalah hukumnya Sunat bukan Wajib. Sunat artinya dikerjakan akan mendapat pahala namun tidak dikerjakannya juga tidak berdosa. Namun pada saat memakan daging tersebut sebaiknya menyebut nama Allah yaitu dengan berdoa sebelum makan .

Jika hukumnya tidak boleh dimakan karena sebab saat memotongnya tidak menyebut nama Allah,bagaimana daging Import atau daging kalengan yang sudah dikemas sedemikian rupa dan didatangkan dari negara - negara yang penganut agama  bukan Muslim.Apakah tidak boleh dimakan ?
pasti boleh dimakan karena ada dalil yang kuat yang menyertainnya.Didalam Al-qur'an juga diterangkan dalam surat Al-Ma'idah  ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka"

Agama Islam adalah agama yang tidak menyulitkan kepada penganutnya untuk beribadah kepada Allah.S.W.T.Jangankan hanya sekedar aturan memakan daging sembelihan, perkara sholat yang segitu wajibnya,Allah tidak menyulitkan kepada Hambanya untuk melakukan Shalat,andaikan tidak kuat untuk berdiri karena sakit maka diperbolehkan shalat sambil duduk,jika duduk tidak bisa juga maka diperbolehkan shalat sambil terbaring. Tidak ada tekanan kuat bahwa shalat harus selalu berdiri jika kondisi kita memang sedang Sakit. Namun jika kuat untuk berdiri maka itu akan lebih afdol tentunya.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”









Tidak ada komentar: