Sabtu, 19 Desember 2020

Apakah Hukumnya memakan Cacing,Tokek dan Kadal Padang Pasir ?

Apa kata Ulama tentang hukum makan kadal padang pasir


 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-An’am Ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam menciptakan Makhluk di alam dunia ini semuanya pasti bermanfaat ,baik untuk Manusia maupun untuk keseimbangan Alam itu sendiri.Dengan kasih sayangnya Allah Azza wa Jalla kepada Manusia, maka diciptakan pula hewan - hewan mana yang boleh dimakan dan mana yang tidak boleh dimakan,dan semua itu harus merujuk kepada Al-Qur'an dan AS-Sunnah sebagai pedoman orang -orang yang beriman dan bertaqwa kepadanya.Ada hewan yang sudah pasti tidak boleh dimakan dan tidak ada keraguan akan keharamannya seperti Babi,Bangkai,darah dan sembelihan yang tidak disebut dengan nama Allah Azza wa Jalla. Tetapi juga ada hewan - hewan yang boleh dimakan dan halal hukumnya karena ada perintah dari Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dalam Sunnahnya. Jika kita dengan sengaja memakannya tanpa menghiraukan perintah Allah dan Rasulnya maka kita berdosa dan balasannya adalah Siksa.Jika kita ragu untuk memakannya karena tidak tahu maka sebaiknya jangan dilakukan,itulah yang disebut dengan Syubhat (Samar) dan alangkah baiknya kita bertanya kepada yang lebih tau akan ilmunya. Maka dari itulah akan pentingnya menuntut ilmu agama yang benar,agar kita tidak salah dalam melangkah,tidak salah dalam berucap dan tidak salah dalam melahap.Semuanya harus berjalan pada koridor yang baik dan lurus.Agar tidak bertentangan dengan hukum Agama maupun hukum Negara.

Didalam hadis Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam banyak diterangkan tentang hewan yang tidak boleh dimakan dan hewan yang boleh dimakan.Tidak semua hewan liar tidak boleh dimakan jika itu Sapi Liar,Kuda liar,Domba liar atau Kelinci liar maka hewan itu boleh dimakan  dan Tidak semua bangkai tidak boleh dimakan jika itu bangkai Ikan maka itu boleh dimakan. Didalam Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu,dia berkata,"Rasululullah Shalallahu alahi wasalam mengutus kami sejumlah Tiga Ratus penunggang Kuda dan pemimpin kami ketika itu adalah Abu Ubaidah bin Al-Jarrah untuk mengintai unta milik orang Quraisy. Kami bermukim di Pantai selama setengan bulan,lalu kami menderita lapar yang sangat  sehingga kami memakan dedaunan kering.Karena itu pasukan kami dijuluki pasukan 'Khabat'(Daun Kering).Tiba - tiba laut pasang mendamparkan Ikan yang disebut 'anbar'(Paus).Lalu kami makan sebagian itu selama setengah bulan dan kami lulurkan ketubuh kami dari lemaknya,hingga tubuh kami pulih kembali.Kemudian Abu Ubaidah mengambil tulang rusuk ikan itu dan menancapkannya seukuran orang yang paling tinggi,lalu memerintahkan seseorang dan untanya lewat dibawahnya."Jabir berkata," Diantara anggota pasukan ada yang menyembelih tiga hewan tungganyannya,kemudian menyembelih tiga lagi,kemudian menyembelih tiga lagi,kemudian Abu ubaidah melarangnya.(Kitab Shahih Bukhari halaman 890 No. 1261).

Terus bagaimana dengan Cacing apakah boleh dimakan? Didalam kitab Al-Mu'Tamad Fiqih Imam Asy-Syafi'i jilid 2 yang dikarang oleh Prof.Dr.Muhammad Az-Zuhaili, Halaman 426. Penulis sudah membaca bahwa Cacing termasuk binatang - binatang kecil (Al-Hasyarat).Dan diharamkan kecuali binatang berkaki empat seperti biawak dan Jerboa ( sejenis tikus kecil) dan yang dapat terbang seperti belalang. Tokek,Lalat,hama dan kutu juga diharamkan untuk dimakan. Cacing memang selain menjijikan juga sangat berbahaya buat tubuh kita apabila cacing - cacing itu masuk lewat makanan atau minuman kedalam tubuh kita maka akan menjadikan badan kita sakit. Itu artinya kita memakan cacing hidup-hidup kemudian berkembang biak didalam tubuh kita jika tidak segera di obati.Maka dari itulah makan cacing itu haram karena bisa jadi didalam tubuh cacing itu sendiri banyak mengadung racun. Begitupun dengan Tokek juga haram untuk dimakan bahkan Rasulullah Shalallahu alahi wasalam memerintahkan kita untuk membunuhnya dan kita akan mendapatkan Pahala. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,ia berkata," Rasulullah Shalallahu alahi wasalam bersabda,"Siapa membunuh Tokek pada pukulan pertama,ia mendapat sekian dan sekian kebaikan.Siapa membununya pada pukulan kedua,ia mendapat sekian dan sekian kebaikan - lebih kecil dari pahala pertama.Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga,ia mendapat sekian dan sekian kebaikan - lebih kecil dari pahala yang ke dua." (Hadis riwayat Imam Muslim)(Kitab Firdaus Sunnah halaman 289 no. 1433)

Lalu bagaimana dengan kadal padang pasir,apakah boleh dimakan?Apakah haram atau tidak? Mari kita cari dalilnya agar kita tidak salah mengambil keputusan dan salah menafsirkan. Dari hadis Khalid bin Walid Radhiyallahu anhu, bahwa dia bersama Rasulullah Shalallahu alahi wasalam pernah menemui Maimunah,bibinya,yang juga bibi Ibnu Abbas,dia mendapati kadal gurun yang telah terpanggang yang dibawa oleh saudari bibinya,Hufaidah binti Al-Harits dari Najd. Lalu dia menyuguhkan kadal gurun itu kepada Rasulullah Shalallahu alahi wasalam,jarang sekali beliau mengulurkan tangan untuk mengambil makanan hingga beliau dipersilakan dan disebutkan bahwa makanan itu untuk beliau.Rasulullah Shalallahu alahi wasalam mengulurkan tangannya ke arah kadal gurun,lalu seorang wanita yang hadir berkata,"Beritahukan kepada beliau makanan yang telah kalian suguhkan untuk beliau,"Itu adalah kadal gurun,wahai Rasulullah," Seketika itu Rasulullah Shalallahu alahi wasalam menarik tangan beliau dari daging kadal gurun.Lalu Khalid bin Walid bertanya" Apakah daging kadal gurun itu haram,wahai Rasulullah?" Beliau bersabda,"Tidak,hanya saja daging itu tidak ada didaerah kaumku,karena itu aku enggan memakannya,"Khalid berkata,"Maka akupun mengambilnya,lalu memakannya,sedangkan Rasulullah Shalallahu alahi wasalam melihat kepadaku,"( Kitab Shahih Bukhari halaman 897 No. 1273.)

Semoga kita termasuk kedalam golongan yang dimudahkan masuk Surga.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْك

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan peraturan-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu"


Tidak ada komentar: