Jumat, 23 September 2016

HARTA WARISAN



 :Allah berfirman dalam Al-Qur'an

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِين

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. QS Al-Baqarah : 180

Sering kali kita mendengar tentang meninggalnya seorang ayah yang kaya raya meninggalkan harta warisan yang begitu berlimpah.Sepeninggalnya sang Ayah ke haribaan Ilahi Robby,ada yang di sambut dengan yang rasa sedih yang begitu mendalam sejak ditinggal ayahnya ,ada yang pura - pura sedih,ada yang sedih campur gembira, namun  ada pula yang di sambut dengan kegembiraan yang tiada tara.

Banyak harta adalah idaman semua manusia,Tidak ada manusia di dunia ini yang tidak menerima dengan banyaknya harta. Dengan harta orang bisa berbuat apa saja sesuka hati, karena harta juga orang  bisa sengsara 
dan karena harta pula orang bisa bahagia.Semua tergantung pada manusianya bagaimana mengelola hartanya dan bagaimana manusia mendapatkan harta itu.Harta yang kita milki saat ini pada hakekatnya adalah milik Allah.Namun banyak orang yang menyangkal hal itu adalah milik dia sendiri hasil kerja keras mereka.Padahal Allahlah yang maha pemberi kepada semua makhluk yang Allah kehendaki dengan sifat Rohman Rohimnya.

Entah dapat dari mana si orang tua ini mendapatkan harta yang begitu banyak, yang jelas dia telah kembali kepada Allah dengan meninggalkan harta yang akan menjadi rebutan - anak-anaknya.Mungkin juga si orang tua ini anak-anaknya pada sholeh dan sholihah, sehingga harta yang ditinggalkan oleh orang tua ini akan menjadi pahala di alam kuburnya.Namun seandainya si orang tua ini mempunya anak-anak yang buruk sifatnya maka harta yang ditinggalkanya kemungkinan akan menjadi ajab di Alam kuburnya.

Tidak sedikit kisah -kisah yang kita baca baik dimedia Elektronik maupun di media Massa tentang anak yang membunuh saudaranya sendiri gara-gara berebut warisan.Tidak sedikit pula orang - orang yang ditinggalkan orang tuanya kemudian berebut warisan lalu putus hubungan persaudaraan  dengan Kakaknya,Adiknya,Saudara ibunya,neneknya atau kakeknya , Kakak tirinya atau ade Tirinya. Harta warisan memang bisa menjadi malapetaka apa saja, jika jatuh ketangan yang anak -anak atau saudara- saudaranya  yang tidak berpendidikan agama yang baik.

Kasihan sekali si orang tua yang meninggal ini,disamping ia harus mempertanggung jawabkan amal perbuatannya selama di dunia,ia juga harus menanggung beban harta yang ditinggalkanya.Andaikan saja ia mempunya anak-anak yang sholeh,tentu hartanya akan dibagikan sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah.S.A.W. Namun jika sebaliknya harta warisan itu akan menjadi Hawa panas api neraka di alam Kuburnya.

Sungguh beruntunglah orang - orang yang diberikan kekayaan harta yang banyak sehingga pada saat di jemput malakikat maut sudah meninggalkan harta untuk Ahli Warisnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Saad bin Abi Waqqash :

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّه؟ِ قَالَ : لا . قُلْتُ فَالشَّطْرُ ؟ قَالَ : لا . قُلْتُ : الثُّلُثُ؟ قَالَ : فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ. إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahuanhu dia berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku”. Beliau SAW bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau setengahnya?” Beliau bersabda, “Tidak boleh”. Aku berkata, “Kalau sepertiganya?” Beliau bersabda: “Ya sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan-tangan mereka.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Tentunya harta warisan yang ditinggalkanya juga harus dari hasil yang halal.Bukan dari hasil memeras orang,merampok atau korupsi.Pembagian harta warisan dari hasil korupsi tetap saja tidak akan membawa manfaat di Akherat kelak.Harta yang tidak halal itu justru akan dikalungkan oleh Allah pada leher orang kaya yang Korupsi itu di hari Kiamat.Tidak ada manfaatnya kaya dari hasil korupsi, hanya membawa duka dan nestap baik di dunia maupun di akherat.

Bolehkan kita berwasiat kepada Ahli waris sebelum kita meninggal? Hukum  syariat mengharamkan menerima harta melalui jalur Wasit seperti disabdakan Rasulullah S.A.W : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُل ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy)
Banyak orang kaya yang beraga Islam masih belum memahami tentang Pembagian harta warisan,Jauh -jauh hari sudah membuat surat wasiat tentang hartanya untuk anak- anaknya. Padahal Allah melarang ahli warisnya di berikan wasiat,Kalaupun mau berwasiat harus kepada yang bukan Ahli Warisnya.Seperti dalam Firman Allah dalam surat An-Nisa' : 14 .وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan".

Maksud ayat di atas adalah bahwa kita tidak diperboleh kan membuat wasiat karena untuk kebaikan umat manusia juga yang beriman kepada Allah dan Rasulnya. Dengan membuat Surat wasiat ,bisa membuat orang yang seharusnya menerima warisan jadi tidak dapat menerimanya kerena pada saat itu Pewaris dalam membuat wasiatnya karena faktor suka dan tidak suka.Mungkin pada saat itu sipewaris saat membuat wasiatnya dalam keadaan sakit ,dan yang mau merawatnya adalah hanya saudaranya sendiri karena anaknya tidak mau merawat bapaknya.Akhirnya yang dicantumkan dalam surat wasiat itu sipengurus bapaknya itu yang lebih banyak mendapatkan harta warisan dan ahli  warisnya tidak mendapatkan apa -apa dari bapaknya.Disinilah letak adilnya Allah dalam membuat Hukum waris.Dari dalil diatas maka para ulama sepakat bahwa membuat surat wasiat dalam harta warisan adalah haram hukumnya .

Sekarang kita bertanya lagi,bagaimana hukumnya jika ada 2 orang laki da perempuan melakukan  Zina dan melahirkan seorang anak laki -laki .Apakah anak itu mendapatkan Warisan dari bapaknya,jika bapaknya itu meninggal dunia?..
Dalam hukum Waris secara  Islam bahwa anak Zina tidak mendapatkan warisan dari bapak pezina dan tidak saling mewarisi diantara keduanya baik anak hasil zina maupun bapak biologisnya. Hukum islam melarang perkawinan tanpa proses perkawinan yang sah,sehingga perkawinannya di nyatakan Haram. 

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)

Tidak ada komentar: