Selasa, 12 Oktober 2021

Apakah daging Babi,bangkai dan darah haram ?

Apa kata ulama tentang Makan daging Babi


 Allah Subhanahu wa Ta'ala  berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am Ayat 145


"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"."


Jumhur ulama menafsirkan ayat inilah yang menjadi dalil diharamkannya makan daging Babi,minum darah binatang dan bangkai binatang.Semua makanan dan minuman yang kita makan atau kita minum harus kita sortir oleh mulut kita,jangan asal dimakan dan jangan asal diminum.Jangan mengikuti keinginan nafsu kita yang selalu ingin mencoba.Jika diharamkan menurut Agama maka seharusnya kita tidak boleh memakannya walaupun kata orang daging Babi itu enak.Hanya ada pengecualian jika dalam keadaan terpaksa dimana tidak ada makanan lain yang ada di hadapan kita dan benar- benar susah mencari makanan  yang halal.Misalnya kita terdampar di suatu pulau karena pesawat yang kita tumpangi menabrak Gunung misalnya.Dan dipulau itu kebanyakan binatang babi yang berkeliaran,kalaupun ada paling binatang Buaya yang banyak.Burungpun susah dicarinya,apalagi ayam.Kadal gurun pun tidak ada maka dalam perkara ini jumhur ulama sepakat bahwa memakan daging Babi diperbolehkan.Tetapi selama masih ada yang dimakan yang halal maka maka makanlah yang halal.Inilah pengecualian yang boleh dimakan oleh manusia.Kecuali korupsi tidak ada pengecualiannya.Dalam keadaan miskinpun kita tidak boleh korupsi.Haram hukumnya.

Bangkai binatang boleh dimakan apa tidak? Pada ayat diatas sudah jelas bahwa bangkai binatang tidak boleh dimakan kecuali ikan,tetapi ikanpun tidak boleh dimakan jika ikan itu bangkainya sudah mengeluarkan belatung karena di kwatirkan akan menimbukan penyakit buat tubuh kita.Untuk orang yang sehat akalnya maka tidak mungkin sekali memakan ikan bangkai yang sudah ada belatungnya.Melihatnya saja sudah jijik bagaimana mau makan.Ikan bangkai yang boleh dimakan itu misalnya masih kelihatan segar,paling-paling hanya bau saja tetapi belum ada belatungnya.Tetapi tidak ada salahnya juga jika kita bertanya kepada orang yang berilmu,diperbolehkan apa tidak makan ikan bangkai yang sudah ada belatungnya untuk dimakan.Jika hati kita mengatakan ragu bahwa ikan bangkai yang sudah ada belatungnya untuk dimakan maka sebaiknya jangan dimakan,kan masih ada makanan yang lain yang layak untuk dimakan.Kenapa kita makan ikan bangkai yang ada belatungnya.Maka itulah pentingnya menuntut ilmu Agama.Agar semua keraguan yang ada,bisa kita tanyakan kepada orang yang berilmu.

Begitupun dengan Darah,boleh dimakan atau diminum apa tidak?.Kita sering melihat di media sosial ada orang minum darah ular,darah ayam,darah sapi.Katanya darah segar itu sangat baik untuk di minum buat pengobatan.Kalau kita punya penyakit akan sembuh katanya dengan meminum darah segar.Badan sehat dan kuat katanya.Kita kembali pada ayat di atas,menurut jumhur ulama makan darah atau minum darah binatang hukumnya haram karena banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.Walaupun diolah sedemikian rupa agar menjadi makanan enak maka tetap tidak boleh dimakan atau diminum darah binatang,walaupun hukum asal daging ayam atau daging Sapi adalah halal.Tetapi tetap darahnya tidak boleh dimakan.Semiskin dan sekelaparan apapun kita tidak boleh makan atau minum darah.Masih mending makan sisa makanan orang lain yang dibuang dari pada makan dan minum darah binatang.Tetapi jika kita menemukan ada orang makan sisa makanan yang dibuang sebaiknya kita bawa dia dan kita belikan makanan berupa nasi yang lengkap isinya.Pengen nangis rasanya jika kita melihat ada orang ko, makan di tempat sampah.Kita pasti tidak tega melihat ada orang mengambil makanan ditempat sampah,walaupun itu orang gila.Kita tidak boleh membiarkan begitu saja melihat dengan acuh tak acuh.Bangkitkan rasa empati kita pada sesama,siapapun dia,apapun sukunya dan apapun Agamanya.Menolong orang lain itu tidak perlu melihat ini dan itu.Pahala itu urusan Allah bukan urusan manusia .Surga dan Neraka juga urusan Allah bukan urusan manusia.Tidak ada jaminan dengan amalan saleh kita akan masuk surga dengan pasti.Dan tidak ada jaminan orang yang berbuat dosa itu juga pasti akan masuk Neraka.Semuanya Allah Azza wa Jalla yang menentukan.Allah Azza wa Jalla -lah yang maha berkendak segalanya.

Sekarang kita bertanya bagaimana jika kita makan daging Ayam,Kambing,Sapi atau Unta jika menyembelihnya tidak dengan menyebut nama Allah.Jumhur ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan kita makan daging yang halal yang menyembelihnya tidak sesuai syariat.Dalilnya adalah selain ada pada ayat di atas juga ada pada Surat Al-An'am Ayat 121
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

Jika beli daging ayam atau sapi dipasar atau daging import,kita pasti tidak tahu apakah yang menyembelihnya itu menyebut nama Allah atau tidak.Jika kita masih ragu maka ikutilah fatwa ulama 

Didalam Surat Al-Ma'idah Ayat 5 Allah Azza wa jalla berfirman :


"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."




Semoga Allah Azza wa Jalla mengampuni kita.Sesungguh Allah itu Maha pengampun.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْك

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan peraturan-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu"




Demikian dakwah Minggu ini tentang" Apakah daging Babi,bangkai dan darah haram ? "






Tidak ada komentar: