Jumat, 11 Agustus 2017

Hukum memakai emas bagi laki-laki


Allah.S.W.T berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah Ayat 87

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. "

Cobaan manusia didalam pengembaraan di dunia ini adalah salah satunya senang terhadap pujian dan berbangga - bangga dalam harta dan perhiasan . Tidak ada satu manusia pun didunia ini baik wanita maupun pria  kecuali nabi dan Rasul yang menolak apabila diberikan perhiasan dan harta,lebih lebih perhiasan itu adalah berupa Emas,karena emas adalah selain sangat bernilai juga dapat berbangga - banga dengan emasnya walaupun nilai emasnya hanya beberapa gram saja yang ia miliki, tetapi  emas juga dapat membuat kita menjadi manusia  yang sombong dan takabur.Tergantung kepada siapa saja  emas itu jatuh. Jika jatuhnya kepada orang - orang Mukmin maka itu akan menjadi ladang pahala buatnya .

Memiliki emas itu tidak dilarang didalam Islam,lebih lebih emas itu di peruntukan untuk perhiasan wanita, tetapi yang dilarang itu adalah apabila kaum  laki - laki ikut mamakai emas sebagai perhiasannya baik itu dipakai sebagai sebuah cincin tunangan atau sebagai sebuah hiasan tubuhnya,entah itu berupa jam tangan emas, kalung emas , cincin emas,gelang emas dll. dan itu adalah hukumnya haram mutlak walaupun emas yang dipakainya itu  di ukir dengan huruf arab sekalipun.Sungguh sangat berlebihan dan melampui batas bila kaum laki - laki senang memakai perhiasan berupa emas.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Tentu yang dimaksud dalil diatas adalah tidak bolehnya kaum laki - laki memakai emas untuk perhiasannya tetapi diperbolehkan bagi kaum wanita karena didalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah.S.A.W bersabda " “Telah diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR. At Turmudzi dengan sanad hasan, Shahih).

Sering kita melihat kaum laki - laki memakai cincin emas dikala ia sedang menjalankan ibadah sholat di Masjid. Entah itu cincin kawin, cincin tunangan atau cincin emas yang di ukir dengan huruf arab. Mamakai emas diluar sholat saja hukumnya haram bagi laki - laki bagaimana di bawa sholat, mungkin sholat kita  tidak akan di terima oleh Allah.S.W.T. Sungguh sangat disayangkan berangkat dari rumah menuju Masjid untuk sholat berjamaah tetapi cincin emasnya ikut dibawa sholat. Yang seharusnya sholatnya mendapat pahala jadi mendapat dosa karena cincin emasnya itu. Mungkin menurut anggapannya itu bahwa Allah itu maha pengampun dan maha  penyayang sehingga  sholatnya pasti diterima oleh Allah.S.W.T. Padahal anggapan salah besar karena yang sholat tidak memakai cincin emas saja belum tentu mendapat pahala bagaimana sholat sambil memakai cincin emas.

Dan kita juga sering melihat ada laki - laki  dijalan memakai gelang emas dan cincin emas padahal kepalanya memakai kopeyah haji. Terkadang saya suka ngomong dalam hati " Apakah orang ini haji betulan atau haji - hajian ya". Tetapi saya tidak lantas menegurnya karena itu adalah haknya dia dan urusanya dia, Paling- paling cuma berdoa saja semoga ia mendapat hidayah dari perbuatannya itu. Mungkin juga saya berpikir bahwa orang itu memakai emas - emasan bukan emas betulan,tetapi rasanya tidak mungkin juga kalo emas yang dipakainya itu adalah emas bohongan karena turunnya juga dari mobil mewah dan jalannya juga petangtang -petengteng sesembari melihat jam tangan dan gelang emasnya dengan tampak mukanya berseri -seri bahagia. Dan saya pun berdoa lagi dalam hati semoga saja orang ini meninggalnya tidak dalam keadaan sedang memakai emas yang dicintainya itu.

Mencari sesuatu kebanggaan itu tidak harus dengan mengenakan emas sebagai perhiasan bagi laki - laki, buat apa memikul kebahagian jika Allah saja sangat membecinya. Lebih - lebih jika tahu bahwa memakai emas itu hukumnya haram. Jika pun kita ingin memakai  perhiasan, pakai saja yang diperbolehkan menurut hukum Islam misalnya cincin batu Akik atau perak, kan bagus juga dipakainya dan dipakai sholatpun tidak dilarang seperti yang sering sampaikan oleh para ulama. Dan saya juga sering melihat para ulama memakai cincin batu Akik didalam sholatnya. Jika kita ingin mengikutinya juga boleh karena dalilnya pun ada.

Dari Anas Bin Malik, beliau berkata: “Cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terbuat dari perak dan mata cincinnya dari Habasyi.”
Imam Nawawi berkomentar: “Para Ulama menyatakan bahwa maksud dari “mata cincinnya dari habasyi” adalah batu yang berasal dari daerah Habasyi, dalam artian batu yang jadi mata cincinnya itu terbuat dari batu marjan atau batu akik, karena dihasilkan dari pertambangan batu di daerah Habsyi dan Yaman.

Jika kita sudah berhaji,memakai kopeyah haji terus di tambah dengan memakai cincin batu Akik,kan makin keren ya, siapa tahu ada yang naksir lagi ama kita. Dan itu tidak haram hukumnya, asal siap kan saja mas kawinnya ya.

Semoga kita termasuk orang - orang yang selalu mendapat petunjuk dan rahmat dari Allah.S.W.T yang maha Pemurah.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Tidak ada komentar: