Senin, 19 Juli 2021

Minuman Khamar Haram

Apa kata ulama tentang Khamar


 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 219

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"

Para ulama sudah sepakat bahwa hukum meminum khamar adalah Haram dan sumber dalil utamanya adalah Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 219.Sekarang kita bertanya apakah itu Khamar ? Penulis akan menerangkan  pengertian tentang Khamar yang diambil dari kitab fikih sunnah yang tentunya sudah pasti disepakati oleh jumhur ulama.Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji bijian atau buah buahan dan mengubah sari patinya menjadi Alkohol dengan menggunakan enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur - unsur tertentu yang merubah melalui proses peragian.Demikian pengertian tentang khamar secara garis besarnya.Jadi setiap makanan ataupun minuman yang diproses yang sehingga dapat memabukan atau setiap sesuatu yang memabukan dari apapun sumber asalnya maka hukumnya Haram. Walaupun sumber asal mu asalnya adalah dari buah yang halal seperti buah Kurma,buah Anggur,buah Apel atau apapun buahnya diproses dengan peragian sehingga menjadi alkohol.Sehingga buah itu menjadi minuman yang memabukan, maka minuman itu sudah menjadi haram hukumnya.Kecuali buah buahan yang di proses tidak dengan proses peragian sehingga menjadi Alkohol maka hukumya boleh diminum seperti buah - buahan yang di jus atau sirup. Atau jika kita ingin mengkonsumsi minuman atau makanan yang lebih aman lagi maka konsumsilah minuman yang sudah berlabel halal dari Majlis Ulama Indonesia.


Jika kita berpendapat atau mengambil kesimpulan tentang minuman yang sudah dinyatakan haram itu tetap kita minum, yang kemudian tidak membuat kita menjadi mabuk dengan dalih setiap yang memabukan adalah haram.Itu bukan menjadi dalil yang kuat untuk dijadikan sumber bantahan.Karena kuatnya minum khamar sehingga kita tidak menjadi mabuk itu adalah karena kita sudah terbiasa minum khamar sehingga tidak menjadi mabuk.Padahal walaupun tidak mabuk karena sudah menjadi kebiasaan, tetapi tetap saja akan menjadi rusak anggota tubuh kita lambat laun dan begitupun akal pikiran kita.Secara ruhanipun kita akan menjadi lemah dalam keimanan kita kepada Allah dan Rasulnya.Kita akan menjadi malas beribadah,malas berbuat baik,malas berzikir,malas menuntut ilmu dan malas untuk memikirkan tentang semua kekuasaan Allah Azza wa Jalla yang Maha Agung. Maka berpikirlah yang jernih untuk apa gunanya minum khamar yang sudah nyata - nyata dinyatakan Haram hukumnya.Apapun jenis khamarnya mau brandy,mau wisky,mau Martini atau apapun namanya jika sudah dinyatakan haram oleh Syariat maka haramlah hukumunya.Tidak perlu berdalih tentang apapun.


Allah dan Rasulnmya melarang kita untuk minum khamar karena banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya.Dalam studi ilmiah apapun tidak ada yang menyatakan bahwa sering minum khamar itu akan mengakibatkan badan kita menjadi sehat luar dan dalam badan kita, apalagi badan kita menjadi imun terhadap virus atau penyakit apapun.Badan kuat dan sehat itu dibentuk karena kita sering makan dan minuman yang sehat yang sumbernya dari penghasilan yang sehat pula.(Fulusnya sehat).Jika hati kita sering buruk sangka sama orang lain,suka iri hati sama orang lain,senang berbohong,tidak senang menolong orang lain,tidak punya rasa empati pada sesama,suka jahat sama orang lain,suka dengki sama orang,senang bergunjing dan senang melakukan amalan yang tidak baik dan haram. Maka itu pertanda ada yang salah didalam diri kita.Cobalah sering instropeksi kedalam,dengan tidak perlu menyalahkan orang lain. Manusia yang paling beruntung adalah manusia yang hatinya selalu dijaga untuk tetap bersih.Sehingga melahirkan prilaku yang bersih pula dalam kesehariannya.Menjaga Imannya dan menjaga Amalnya.



Semoga Allah Azza Jalla melindungi kita dari azab Neraka

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْك

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan peraturan-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu"



Demikan dakwah Minggu ini tentang:" Minuman Khamar  Haram "





Tidak ada komentar: